HUKUM YANG MENGATUR CYBER LAW DI INDONESIA & MALAYSIA

Hukum Cyber yang berlaku di Indonesia sendiri memiliki aturan tersendiri, adanya undang-undang ITE di Indonesia membantu memberikan arahan kepada pelaku internet di Indonesia. UU ITE di Indonesia mulai berlaku di negara Indonesia mulai dari tanggal 28 maret 2008, undang-undang tersebut berisi tentang peraturan dan larangan-larangan yang harus di patuhi oleh pelaku internet, UU ITE berisi 13 Bab dan 54 Pasal yang mengatur tentang hukum menggunakan media internet. berikut ini adalah beberapa inti peraturan bab IV Passal (27-31) UU ITE yang saya tahu tentang cybercrime di Indenesia : • Dilarang Melakukan tindakan Assusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan (Passal 27). • Dilarang Melakukan tindakan penipuan tentang informasi, dan menebar tindakan yang menyebabkan permusuhan,menyebarkan kesesatan, dan berita bohong (Passal 28). • Dilarang Melakukan Ancaman kekerasan terhadap pelaku internet lain (Passal 29). • Dilarang Melakukan penyalahgunaan akses komputer pihak lain secara ilegal dan tindakan merugikan lain (Passal 30). • Dilarang Melakukan tindakan Penyadapan dan perubahan dan penghilangan informasi pihak lain secara ilegal (Passal 31). # The Computer Crime Act Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet. Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act : Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). Computer Crimes Act dibentuk tahun 1997, menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Secara umum Computer Crime Act, berikut point-point yang dibahas tentang : – Mengakses material komputer tanpa ijin – Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain – Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya – Mengubah / menghapus program atau data orang lain – Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, Penggunaan nama domain,kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia.Sedangkan untuk masalah privasi,spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan. #The Council of Europe (CE) The Council of Europe (CE) berinisiatif untuk melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi yang memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilarang berdasarkan hokum. CE sendiri merupakan gagasan Uni Eropa yang dibuat pada tahun 2001, yang mengatur masalah kejahatan cyber (cyber crime). Konvensi ini pada awalnya dibuat oleh organisasi regional yaitu Uni Soviet, yang didalamnya terdapat perkembangan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh Negara manapun didunia yang berkomitmen mengatasi kejahatan cyber. sumber: http://rendi-idner.blogspot.com/2011/03/cyber-law-cyberlaw-adalah-hukum-yang.html http://expert19.wordpress.com/2012/03/28/perbedaan-cyber-law-di-3-negara/ http://1ka01.wordpress.com/2012/05/01/cyber-law/

Event akbar dijadikan momentum penjahat cyber mlakukan aksinya

Pertarungan sepakbola Piala Eropa 2012 belum mencapai final, tapi sudah ada pertarungan lain di luar arena. Penjahat dunia cyber menjalankan strateginya mendompleng momentum semarak ajang sepakbola akbar Eropa ini.

Perusahaan keamanan mobile, komputasi awan, dan virtualisasi, Trend Micro menemukan ada 4 serangan yang memanfaatkan laga piala Eropa ini. Inilah daftar kejahatan dunia maya berdasarkan keterangan pers Trend Micro:

1. Laman Palsu

Trend Micro menemukan situs tiruan laman resmi piala Eropa, {BLOCKED}uro2012.com. Situs ini menampung malware seperti FAKEAV, varian TROJ_FAKEAV.HUU.

Setelah dilakukan eksekusi dalam sistem, malware ini menampilkan menunjukkan sistem yang terinfeksi. Anda bisa tertipu membeli program antivirus palsu dan mengaktifkan produk itu.

2. Hasil Pencarian Berbahaya
Keseruan pertandingan Portugal melawan Republik Ceko pada 21 Juni 2012 juga “dirayakan” para penjahat siber. Mereka membuat taktik rekayasa sosial dengan Blackhat Search Engine Optimization (BHSEO).

Penjahat dunia maya ini menyusupkan tautan situs berbahaya dalam hasil pencarian Google. Jika Anda mengetik kata kunci “Tonton Portugal vs Republik Live”, situs ini akan berada dalam daftar hasil pencarian teratas.

Jika Anda menekan tautan, Anda akan diarahkan ke halaman “penawaran video”. Tapi, ini bukan live video streaming seperti dijanjikan.

Ketika Anda menyetujui tawaran itu, situs afiliasi yang melacak lokasi pengguna dan alamat IP akan aktif. Penipu ini bisa mendapatkan uang dengan menggunakan rincian kunjungan halaman untuk mendapatkan pendapatan iklan.

Cara serupa dilakukan ketika pertandingan Italia melawan Inggris. Situs {BLOCKED}glandvsitalylivestreameuro2012online.com secara langsung mengarahkan pengguna menuju http://www.{BLOCKED}og.com/2012/06/england-vs-italy-live-stream/.

Laman itu menawarkan live video streaming untuk pertandingan akbar itu. Tapi, halaman tersebut akan membawa pengguna ke halaman penipuan survei. Kunjungan jebakan ini mengarah pada afiliasi dan situs pelacakan iklan.

3. Bajak Facebook
Pengguna Facebook tidak luput dari serangan. Langkahnya serupa. Muatan informasi di wall menjanjikan halaman aplikasi video streaming untuk pertandingan. Ternyata, itu hanya janji palsu untuk meraup untung dari kunjungan pengguna.

4. Spam Janjikan Skor
Pesan spam menggunakan skor hasil pertandingan sebagai umpan. Tren Micro menemukan e-mail dengan tautan yang mengarahkan ke situs farmasi palsu Kanada. Bukan hanya toko, obatnya pun palsu. Tentu saja, tidak ada skor pertandingan Piala Eropa yang Anda inginkan. 

Perjahat dunia maya menyerang dengan berbagai metode. Ancaman ini bisa mengganggu kenikmatan Anda menyaksikan pertandingan. Penjahat siber menyadari kebutuhan tinggi untuk live streaming pertandingan sehingga langkah tipuannya serupa.*Image

CONTOH TINDAKAN TERHADAP KEJAHATAN INTERNET

INILAH.COM, Beijing – Ribuan situs internet di China dilaporkan telah dihukum akibat kasus kejahatan dunia maya yang akhir-akhir ini terus marak di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Kementerian Keamanan Masyarakat China menyatakan telah menghukum lebih dari 3.500 website yang terlibat dalam kejahatan internet sejak kampenye pelanggaran dunia maya digelar di China pada Agustus 2012.

Diwartakan oleh ChinaDaily, Senin (15/10), pihak kepolisian China juga telah memeriksa lebih dari 4.400 kasus dan menangkap lebih dari 8.900 tersangka. Mereka juga telah melakukan penggerebekan terhadap sekitar 700 gerombolan penjahat, dan menghapus 1,88 juta posting berbahaya di Internet.

Menurut Kementerian Keamanan Masyarakat China, kejahatan di dunia maya itu meliputi situsonline yang melakukan penjualan senjata, penipuan, pencurian, serangan peretas (hacker), dan penjualan produk palsu.

Beberapa kasus besar di antaranya adalah meliputi jaringan besar penjualan senjata di Kota Pingxiang di Provinsi Jiangxi, China timur, dan gerombolan penjahat lintas-provinsi yang terlibat dalam pembobolan lebih dari 10 juta yuan (Rp15,2 miliar) dari sebuah bank online

Kementerian itu juga berjanji akan meningkatkan upaya dalam menciptakan keamanan dan lingkungan dunia maya yang sehat bagi rakyat China. [mor]

CONTOH KASUS KEJAHATAN DI DUNIA MAYA/ INTERNET

 

Dibawah ini akan dijelaskan jenis – jenis dan contoh yang membahas cybercrime :
 
1.  Unauthorized Access
 
    Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
 
Contoh Kasus :
 
   Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
 
2.  Illegal Contents
 
    Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
 
Contoh Kasus :
 
    Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
 
3.  Penyebaran virus secara sengaja
 
   Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
 
Contoh Kasus :
 
  Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
 
   Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
 
4.  Data Forgery
 
   Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
 
Contoh Kasus :
 
Data Forgery Pada E-Banking BCA
 
   Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama miriphttp://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domainhttp://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com,http://www.clikbca.com,http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
 
 
5.  Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
 
   Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
 
Contoh Kasus :
 
  munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
 
6.  Cyberstalking
 
    Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
 
Contoh Kasus :
 
   Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,
mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject
“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,
“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
 
7.  Carding
 
    Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
 
Contoh Kasus :
 
Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
 
   detikcom – Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu.
 
8.  Hacking dan Cracker
 
   Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
 
Contoh Kasus :
 
   Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
 
9.  Cybersquatting and Typosquatting
 
   Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
 
Contoh Kasus :
 
     Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com.
 
10.  Hijacking
 
    Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
 
Contoh Kasus :
 
    Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta softaware dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek. Mereka, Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur marketing PT STI perusahaan yang bergerak dibidang IT. Akibat perbuatan kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance (BSA). Polisi juga berhasil menemukan barang bukti software ilegal yang hak ciptanya dimiliki anggota BSA, antara lain program Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk. Program tersebut telah digandakan tersangka. “Para tersangka menggandakan program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI,” kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).
 
 
 
 

Cybercrimes & CyberCriminals

•Banyakberita-beritadimediamassatentangkejahatankomputer

•Kadanghackerdianggapsebagai‘pahlawan’

•Persepsitentanghackingdankejahatankomputerberubahkarenameningkatnyaketergantunganterhadapinternet

Ciri Cybercrime [1/3]

•Parker(1998)percayabahwacirihackerkomputerbiasanyamenunjukkansifat-sifatberikut:

-Terlampaulekasdewasa

-Memilikirasaingintahuyangtinggi

-Kerashati

•Sementarabanyakorangyangberanggapanbahwahackeradalahorangyangsangatpintardanmuda,

 

Ciri Cybercrime [2/3]

•Parkermasihmenyatakanbahwakitaharusberhati-hatimembedakanantarahackersebagaitindakankriminalyangtidakprofesionaldenganhackersebagaitindakankriminalyangprofesional

•Parkermenunjukkanbahwaciritetapdarihacker(tidaksepertikejahatanprofesional)adalahtidakdimotivasiolehmateri

•Haltersebutbisadilihatbahwahackermenikmatiapayangmerekalakukan

 

Ciri Cybercrime [3/3]

•Banyakdiantarahackeradalahpegawaisebuahperusahaanyangloyaldandipercayaolehperusahaan-nya,dandiatidakperlumelakukankejahatankomputer

•Merekaadalahorang-orangyangtergodapadalubang-lubangyangterdapatpadasistemkomputer

•Sehinggakesempatanmerupakanpenyebabutamaorang-orangtersebutmenjadi‘penjahatcyber

Hacking vs Cracking [1/2]

•Kejahatankomputerbiasanyadiasosiasikandenganhacker

•Kata‘hacker’biasanyamenimbulkanartiyangnegatif

•Himanen(2001)menyatakanbahwahackeradalahseseorangyangsenangmemprogramdanpercayabahwaberbagiinformasiadalahhalyangsangatberharga

•Hackeradalahorangpintardansenangterhadapsemuahal

Hacking vs Cracking [2/2]

HackerJargonFilemenyatakanbahwacrackeradalahorangyangmerusaksistemkeamanansebuahsistem

•Crackerbiasanyakemudianmelakukan‘pencurian’dantindakananarki,begitumerekamendapatakses

•Sehinggamunculistilahwhitehatdanblackhat.Whitehatadalahhackeryanglugu,danblackhatadalahsepertiyangdisebutkandiatassebagaicracker

•Namundemikian,oranglebihsenangmenyebutkanhackeruntukwhitehatdanblackhat,walaupunpengertiannyaberbeda

Hacker

•Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet

•Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer

•Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking

Target Hacking

•Database kartu kredit

•Database account bank

•Database informasi pelanggan

•Pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu credit orang lain yang bukan merupan hak kita (carding)

•Mengacaukan sistem

Komunikasi via Internet

•Internet Relay Chat (IRC)

•Voice over IP (VoIP)

•ICQ

•Online forums

•Encryption

Bagaimana kita melakukan monitoring terhadap komunikasi tersebut ?

Sniffing / Penyadapan

•Merupakan proses awal adanya hacking

•Mengumpulkan paket data

•Men-decode paket data

•Menghindari terdeteksi

•Akses fisik ke sistem komputer dan akses non fisik ke sistem komputer

Unsecure communicationPenyadapan

Hacker dan Hukum

•Seseorangyangmembukapinturumahoranglain,tetapitidakmasukkerumahtersebuttidakakanmendapatkanhukumanyangsamadenganorangyangmasukkerumahoranglaintanpaijin

•Orangyangmasukrumahoranglaintanpaijintidakakanmendapatkanhukumanyangsamadenganorangyangmencuribarangoranglainataumelakukantindaanpengrusakandidalamrumahoranglain

Definisi Cybercrime [1/2]

•Kapansebuahtindakankriminaldianggapsebagaicybercrime?

•Apakahsemuakejahatanyangmenggunakankomputerbisadianggapsebagaikejahatankomputer?

•Gotterbarnmenanyakanapakahpembunuhandenganpisaubedah(tentunyadidalamruangoperasi)adalahpelanggaranterhadapetikakedokteranataukahhanyakejahatankriminalbiasa?

Definisi Cybercrime [2/2]

•ApabilaGotterbarnbenar,makakitabisamengatakanbahwamemilikikategori-kategoricybercrimeadalahsangatpenting

•Apakahorangyangmencuritelevisibisadianggapsebagaikejahatantelevisi?

•Apakahorangyangmencurihandphonebisadianggapsebagaikejahatanhandphone?

 

Menentukan Kriteria Cybercrime [1/2]

Terdapat 3 buah skenario

1.MrXmencuriprinterdarisebuahlabkomputer

2.MrXmasukkelabkomputer(tanpaizin)dankemudianmengintai

3.MrXmasukkelabkomputerdimanadiapunyaizinuntukmasuk,dankemudianmenaruhbomuntukmematikansistemkomputerdilab

Menentukan Kriteria Cybercrime [2/2]

•Ketigakejahatandiatasadalahkejahatanyangbiasaterjadi

•Apakahketikakejahatandiatasbisadisebutkejahatankomputerataucybercrime?

•Kejahatandiatastidakakandapatterjadiapabilateknologikomputertidakada

•Tetapiketigakejahatandiatasbisadituntutsebagaikejahatanbiasa

Definisi Awal Kejahatan Komputer [1/2]

•Forester&Morrison(1994)mendefinisikankejahatankomputersebagai:aksikriminaldimanakomputerdigunakansebagaisenjatautama

•Haltersebutmengakibatkanketigaskenariodiatastidakdapatdisebutsebagaikejahatankomputer

•DefinisimenurutForester&Morrisondiatasmungkindapatditerima

•Tetapiapakahdefinisidiatascukup?

Definisi Awal Kejahatan Komputer[2/2]

•Apabilaterdapatskenariolainsebagaiberikut:

Skenario4:MrXmenggunakankomputeruntukmenggelapkanpajakpenghasilan

•MrXmenggunakankomputersebagaisenjatautamauntukmelakukankejahatan

•ApakahMrXtelahmelakukankejahatankomputer?

•TetapiMrXdapatdituntutuntukkejahatanyangsamaapabilaMrXmengubahsecaramanualformpendapatannyadenganmenggunakanpensil

Definisi Kejahatan Komputer [1/3]

•Girasa(2002)mendefinisikancybercrimesebagai:aksikejahatanyangmenggunakanteknologikomputersebagaikomponenutama

•Apakahyangdimaksuddengankomponenutama?

•ApakahkomputeradalahkomponenutamayangdigunakanMrXuntukmemalsukanpajakpenghasilan-nya?

•ApakahdefinisiGirasalebihbaikdaripadadefinisiForester&Morrison?

Definisi Kejahatan Komputer [2/3]

•Tavani(2000)memberikandefinisicybercrimeyanglebihmenarik,yaitukejahatandimanatindakankriminalhanyabisadilakukandenganmenggunakanteknologicyberdanterjadididuniacyber

•SepertidefinisimenurutForesterdanMorrison,definisiinimenganggapketigaskenariodiatastidaktermasukcybercrime

•Definisiinijugamembuatpenggelapanpajak(skenarioke-4)tidaktermasukcybercrime

Definisi Kejahatan Komputer [3/3]

•JikakitamenyetujuibahwadefinisicybercrimeadalahsepertiyangdituliskanolehTavani(2000),kitabisameng-indentitas-kancybercrimelebihspesifik

•Kitajugabisamenempatkankejahatan-kejahatandalambeberapakategoripendekatan

Kategori Cybercrime

1.Cyberpiracy

penggunaanteknologikomputeruntuk:

•mencetakulangsoftwareatauinformasi

•mendistribusikaninformasiatausoftwaretersebutmelaluijaringankomputer

2.Cybertrespass

penggunaanteknologikomputeruntukmeningkatkanaksespada:

•Sistemkomputersebuahorganisasiatauindividu

•Websiteyangdi-protectdenganpassword

3.Cybervandalism

penggunaanteknologikomputeruntukmembuatprogramyang:

•Menggangguprosestransmisiinformasielektronik

•Menghancurkandatadikomputer

Contoh Cybercrime berdasarkan kategori

1.Mendistribusikanmp3diinternetmelaluiteknologipeertopeer

2.MembuatvirusSASSER

3.MelakukanseranganDoS(denielofService)kesebuahweb

1kategori1

2kategori3

3kategori2dan3

Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime

•Banyakkejahatanyangmenggunakanteknologikomputertidakbisadisebutcybercrime

•Pedophilia,stalking,danpornografibisadisebarkandenganatautanpamenggunakancybertechnology

•Sehinggahal-haldiatastidakbisadisebutcybercrime

•Hal-haldiatasbiasanyadisebutcyber-relatedcrime

Cyber-Related Crime

•Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :

-cyber-exacerbated crime

-cyber-assisted crime

•Sehinggakejahatanyangmenggunakanteknologiinternetbisadiklasifikasikanmenjadi

1.Cyber-specificcrimes

2.Cyber-exacerbatedcrimes

3.Cyber-assistedcrimes

Cyber-exacerbated vs Cyber-assisted

a.Penggunaankomputeruntukmenggelapkanpajak

b.Penggunaankomputeruntukpedophiliamelaluiinternet

Padakasus(a),komputermembantupelakumelakukankejahatanbiasadantidakberhubungandengankomputer,sehinggabisadisebutcyber-assistedcrime

Padakasus(b),cyber-teknologimemainkanperanyanglebihsignifikan,sehinggabisadisebutcyber-exacerbatedcrime

Kesimpulan

•DefinisiCybercrimepalingtepatdikemukakanolehTavani(2000)yaitukejahatandimanatindakankriminalhanyabisadilakukandenganmenggunakanteknologicyberdanterjadididuniacyber

•Hackertidaklahsamaseperticracker

•Untukmempermudahmenanganicybercrime,cybercrimediklasifikasikanmenjadi:cyberpiracy,cybertrespass,dancybervandalism

Terima KasihImage

Pengertian Cyber Crime

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Jenis-jenis Katagori CyberCrime

Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

    1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.

 

  1. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.

 


Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

    1. Unauthorized Access to Computer System and Service

      Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

 

    1. Illegal Contents
      Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

 

    1. Data Forgery
      Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

 

    1. Cyber Espionage
      Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

 

    1. Cyber Sabotage and Extortion
      Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

 

    1. Offense against Intellectual Property
      Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

 

  1. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.